Kepri,CakraNEWS.ID- Aksi pemerasan kepada gelandangan dan pengemis (GEPENG), dilakukan 4 orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di dinas sosial Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sebelum merampas uang para pengemis, ke-empat tersangka terlebih dahulu mengamankan para pengemis dan gelandangan yang didapati di beberapa wilayah di Kota Batam.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolda Kepri, pada Selasa (20/10/2020), membenarkan adanya penangkapan 4 oknum Satpol PP yang bertugas di dinas sosial Kota Batam, lantar diketahui melakukan perampasan uang pengemis dan gelandangan di Kota Batam.
“Dapat dilihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di dinas sosial Kota Batam. Ke empat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah. Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,”ungkap Arie Dharmanto
Arie menuturkan, perbuatan ke-4 pelaku yang merupakan anggota Satpol PP dari dinas sosial terungkap, dari adanya video firal yang beredar terkait dengan adanya pemerasan kepada para gelandanga dan pengemis (Gepeng), di Kota Batam yang dilakukan petugas dinas sosial Kota Batam.
“Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa, tentunya harus memberikan uang hasil mengemisnya,”Ucapnya.
Arie mngatakan, dari keterangan salah seorang korban, tiap kali ditangkap, Satpol PP selalu meminta uang kisaran Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 300.000,dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp. 50.000, diambil oleh oknum berinisial S.
“Untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan. Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana,” tutur Kombes Pol Arie Dharmanto. (CNI-01)