KEPRI,CakraNEWS.ID- 4 pria asal Kepulauan Riau diringkus Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri, lantaran diketahui terlibat dalam sindikat perdagangan orang dengan mengirim sekitar 29 para pekerja imigran (PMI), menggunakan trasportasi laut untuk bekerja di Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, yang didamping Wakil Direktur Reskrimum, AKBP Ari Darmanto, dalam rilisnya, kepada Wartawan dipelataran Polda Kepri, Kamis (6/12/2018) mengungkapkan, diringkusnya 4 lelaki paruh baya oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, setelah adanya informasi pemberangkatan calon PMI illegal yang diberangkat untuk bekerja ke Negeri Jiran Malaysia menggunakan kapal laut dari Pantai Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada tanggal (3/12/2018).
Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kasudit IV,Kompol Dhani, langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Saat berada di TKP,sekitar pukul 20.00 WIT, personil Ditreskrimum Polda Kepri mendapati 2 buah mobil berisi 29 orang imigran gelap yang tidak memiliki dokumen-dokumen. Diantar 29 imigran gelap tersebut,1 diantaranya merupakan pekerja anak-anak yang masih berusia di bawah umur.
“Selain mengamankan 29 para imigran illegal, Subdit IV Ditreskrimum Polda Keperi juga mengamakn 4 orang pelaku, masing-masing, berinissial Z bin alias L (Penanggung Jawab), RM alias I (Pemilik Kapal untuk mengangkut PMI Ilegal), M Bin alias D (Penampung dan pengantar PMI Ilegal dan J (Pengarah PMI Ilegal saat naik ke Kapal), ” ungkap Perwira menengah Polrib berpangkat tiga melati itu.
Dikatakan, dari 29 para pekerja imigran illegal yang berhasil di amankan tercatat, 15 orang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), 6 orang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 4 orang dari Makasar Sulawesi Tengah (Sulteng), 1 orang asal Aceh, 1 orang asal Bengkulu, dan 1 orang asal Sumbawa.
“Dari tangan ke-4 pelaku, yang berhasil diringkus, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 buah unit mobil, jenis Mitsubisi Pajero IQ, bernomor Polisi BP 1935 dan Toyota Avansa warna putih, bernomor Polisi BP 1823 FQ, yang membawa 29 pekerja imigran illegal asal Indonesia, kuitansi pembelian minyak untuk kapal laut, uang tunai senilai Rp 10. 200.000, 4 unit Handphone, 5 buah paspor yang sudah berlaku, dan 1 unit kapal pancung berwarnah biru merah beserta 2 unit mesin, yang dipakai pelaku untuk menyeberangkan 29 para pekerja imigran illegal ke Malaysia,”Uacapnya.
Lanjut dikatakan, ke -4 pelaku yang kini diamankan di rutan Ditreskrimum Polda Kepri, disangkakan dengan pasal 2, pasal 4, pasal 6, pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang .
Dan Pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“ Dari pengakuan 29 pekerja imigran, untuk diberangkatkan oleh para pelaku ke Malaiysia, mereka harus menyetor uang sekitar Rp 1.700.000 sampai Rp 3 juta sebagai uang pemulus bagi para pelaku. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Saubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Selain itu penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan pihak PDRM dan BPPTKI, terkait dengan pekerja asal Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia,”Pungkasnya. (CNI-01)