Batam,CakraNEWS.ID- Berantas maraknya pungutan liar yang sering meresahkan masyarakat di Kota Batam, dilakukan oleh personil Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, dengan berhasil meringkus empat orang pelaku pungutan liar berinisial OW, RI, SF dan MM di kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Kota Batam, pada Rabu (1/1/2020).
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arei Dharmanto melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt,S. dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (2/1/2020) menjelaskan terungkapnya pungutan liar di kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Kota Batam, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat yang sering melakukan pungli uang masuk sebesar Rp 20.000 tanpa disertai dengan karcis tiket sebagai bukti untuk masuk ke pantai Tanjung Pinggir.
“Menanggapi Laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri
Perwira tiga melati itu mengatakan, dari pengakuan ke-4 pelaku yang berhasil diamankan berserta barang bukti oleh pesonil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Polsek Sekupang, mengakui memiliki peran masing-masing dalam melakukan pungli kepada masyarakat yang mengunjungi objek wisata pantai Tanjung Pinggir Sekupang
“Untuk pelaku inisial OW berperan sebagai kordinator lapangan, inisial RI berperan sebagai penjaga pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung, inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan inisial MM bertugas sebagai tukang parkir,”tutur Harry.
Ia mengatakan, dari tangan ke-4 pelaku, Polisi menyaita sejumlah barang bukti berupa 2 buah tas warna coklat dan hitam, uang tunai sebesar Rp. 3.840.000. Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang.