Kepri,CakraNEWS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) POlda Kepulauan Riau, mengamankan salah seorang Buronan Interpol berkebangsaan Republik Ceko yang belakangan diketahui bernama Novak Jakub (31),di pelabuhan penyeberangan Fery Internasional, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (23/4/2019)
Direktur Reskrimum Polda Kepri,Kombes Pol Hernowo,kepada Wartawan, Rabu (24/4/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Negara asing berkebangsaan Republik Ceko, lantaran diketahui merupakan salah seorang buronan Interpol.
“Benar, atas perintah Mabes Polri kita berhasil mengamankan satu orang WNA bernama Novak Jakub asal Republik Ceko,” tutur Hernowo.
Ia mengatakan, Novak Jakub sang buruonal Interpol ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri, saat berlangsungnya pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Batam sekitar pukul 24.30 Wib atas permintaan Pemerintah Republik Ceko.
“Novak Jakob merupakan buronan Interpol Ceko sejak 25 Oktober 2018. Batang bukti yang diamankan satu buah buku Passport Republik Ceko atas nama Novak Jakub,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S,Erlangga mengungkapkan, setelah menerima perintah penangkapan dan penahanan kepada Novak Jakob, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk mengamankan Jakob Novak.
“Selanjutnya terhadap saudara Novak Jakub dibawa dan diamankan ke Polda Kepri guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan seperlunya,” jelasnya.
Tindak kejahatan yang dilakukan Novak Jakob di Pemerintah Republik Ceko belum dapat di ketahui dari polisi. Namun, Erlangga mengatakan Novak Jakob ditahan sambil menunggu permintaan ekstradisi dari negara Republik Ceko selama 20 hari kedepan. (CNI-01)