Kepri,CakraNEWS.ID- Meraup keuntungan dengan mamanfaatkan situasi pandemic Covid-19, dilakukan DSH (36) warga Tiban Lama Kota Batam, karyawan di PT.AMK Cabang Batam dengan membuat surat rapid test antigen palsu kepada masyarakat Kota Batam yang hendak melamar kerja.
“Aksi penipuan yang dilakukan DSH, berhasil di ketahui oleh Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket,”ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, yang di dampingi Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, bersama Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Senin (28/6/2021).
Iswandar menuturkan, penipuan berkedok surat rapid test antigen palsu, yang dilakukan oleh pelaku DSH, dilaporkan ke unit sentra pelayanan kepolsian terpadu (SPKT) Polda Kepri yang teregister dalam Laporan Polisi nomor:LP-A/55/VI/2021/Spkt–Kepri,tanggal 26 Juni 2021.
“Kasus pemalsuan rapit anti gen palsu dilakukan pelaku DSH,pada Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, bertempat di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku membuat surat Rapid Test Antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,”tutur AKBP Surya Iswandar.
Iswandar menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu, berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku DSH di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam.
Selain mengamankan pelaku, tim opsnal subdit III Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita barang bukti berikut perangkat kantor, berupa satu unit laptop, satu unit Mouse, satu unit Keyboard, 1 buh name tag, 2 buah cap stempel klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.
“Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK. Jadi setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya. Pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT.AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,″ ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari pemerintah. Ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen, sehingga kita tidak menjadi korban penipuan. Dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,″ himbau Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.
Dikesempatan yang sama, Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu M. Darma Ardiyaniki, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku DSH diketahui melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain.
“ Pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut. Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,″ tutup Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki. (CNI-01)