Kepri,CakraNEWS.ID- Mustafa Kamal, pria paruh baya di Provinsi Kepulauan Riau, diringkus tim Teknis Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, di supermarket Bintan 21, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Mustafa Kamal, ditangkap lantaran diketahui menyebarkan penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, yang diunggah melalui akun Twitter @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
“Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter @MustafaKamalN13 pada bulan Maret 2021. Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas,” tutur Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Harry menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.(CNI-01)