Ditreskrimum Polda Kepri, Ringkus Satu Tersangka Pengiriman PMI Illegal Ke Malaysia

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, kembali di gagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri. Dari pengungkapannya, satu orang pengurus pemberangkat PMI illegal, berinisial A (42 tahun), berhasil di amankan personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Selain mengamankan tersangka A, tim Subdit IV,Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia,”ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

Jefri menjelaskan, kasus pengiriman PMI illegal ke Malaysia, diungkap pada tanggal 22 September 2022. Kasus-nya berawal ketika pihak keluarga korban menghubungi pihak Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non procedural. Merasa keberangkat anggota keluarga untuk bekerja ke Malaysia tidak secara prosedur,pihak keluarga korban akhirnya melaporkan ke pihak Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay. Dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran,″Ucapnya.

Jefri mengatakan, jumlah korban PMI illegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia berjumlah, tujuh orang . Ketujuh PMI illegal tersebut, berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura.

“Untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000, kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,″Ungkapnya.

Perwira berpangkat tiga melati itu mengatakan, selain mengatakan satu tersangka berinisia A, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, uang tunai Rp. 5.600.000, 1 unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *