Kepri,CakraNEWS.ID- 9 wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahu, korban perdagangan manusia, di Kota Batam berhasil diselamatkan oleh personnil Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Penyelamatan 9 wanita yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri tersebut, setelah berhasil membongkar sindikat pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara illegal dari Kota Batam untuk bekerja di Negara Malaysia.
“ Berdasarkan informasi yang diterima oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Sabtu (29/2/2020), sekitar pukul 12.00 WIB , bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah batam center kota batam untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal. Dimana salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang kedaerah asal. Akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali kedaerah asal, harus membayar uang sebesar Rp.10.000.000, dikarenakan korban tidak memiliki uang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.IK, yang didampingi Kaur Mitra Bid Humas Polda Kepri AKP Syarifudin dalam rilisnya kepada Wartawan di media center Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2020).
Perwira tiga melati itu menuturkan, menindak lanjuti informasi dari Bareskrim Polri tersebut, pukul 14.30 WIB personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit,Kompol Dhani Chatra Nuhraga,S.IK, melakukan penyelidikan ke salah satu ruko Pesona Niaga blok C nomor 9-Kota Batam.
Dari hasil penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil menemukan dan menyelamatkan 9 orang wanita yang disekap di dalam ruko oleh para pelaku. Selanjutnya terhadap korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor subdit IV Ditreskrimum polda kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses pengembangan penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dengan bekerja sama dan berkoordinasi dengan jajaran kantor Imigrasi Kota Batam. Alhasil dari kerja sama dan koordinasi yang dibangun, Polisi berhasil mengamankan dan menangkap tersangka berinisial RT, yang saat itu akan pergi ke negara singapura pada pukul 18.30 WIB. Saat ini tersangka sudah diamankan di polda kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutur Arie.
Ia mengatakan, kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, tersangka RT mengaku modus opernadi yang dilakukan olehnya kepada para korban dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan/ mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan. Tersangka RT berperan sebagai pengurus/ penghubung agen di Malaysia.
Dari tangan tersangka,Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) Buku Catatan Warna Kuning, 1 (Satu) Lembar Kertas Print Out Tiket Pesawat Lion Air, 6 (Enam) Lembar Boarding Pass Pesawat Lion Air.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan Ancaman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah),”Pungkasnya. (CNI-01)