Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus perdagangan manusia, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diungkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Kepri. Dari pengungkapan tersebut, seorang wanita yang di pekerjakan sebagai penari keliling berinisial VS, berhasil di selamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
“Tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang perempuan berinisial VS, terjadi pada pertengahan bulan Juli 2020. Yang mana korban VS bersangkutan di tawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook pada akun ‘Lowongan Kerja Batam’,”ungkap Kabid Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdir IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP. Dhani Chatra Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (2/8/2021).
Harry menuturkan, informasi tersebut kemudian di tindak lanjut oleh korban VS dengan berangkat ke Kota Batam, untuk bertemu dengan contact person lowongan pekerjaan tersebut yaitu MR. Setelah bertemu korban ditawarkan bekerja sebagai penari dikampung-kampung yang ada di Pulau-Pulau dengan iming-iming menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000. Korban yang tergiur dengan imingan gaji yang besar, langsung di bawa oleh pelaku MS, ke Pulau Air Saga Kecamatan Galang dan langsung dipekerjakan menjadi penari.
“Pekerjaan sebagai penari, dilakukan korban VS dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 01.300 WIB. Korban sempat tinggal selama tiga hari bersama tersangka MR di Pulau Air Saga,”ucap Kabid Humas
Harry mentakan, setelah merasa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, korban ingin keluar dan berhenti bekerja, namun takut karena diancam dengan alasan sudah terikat kontrak. Kemudian pada tanggal 28 Juli 2020, pelaku MR membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau Moan.
Sebelum ke Pulau Moan tersangka dan korban sempat mampir dulu ke Tembesi Kecamatan Sagulung. Disana, korban melarikan diri dan diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” tutur Harry
Kabid Humas mengaku dirinya sangat prihatin atas kejadian tindak pidana perdagangan orang ini.
“Tentunya ini menjadi kewaspadaan bagi seluruh masyarakat,orang tua dan keluarga untuk bisa betul-betul melihat apabila mendapatkan tawaran pekerjaan diharapkan tawaran tersebut memang merupakan pekerjaan yang tidak menekan kebebasan dari para pekerjanya,” himbau Kabid Humas Polda Kepri
Harry mengatakan, tersangka MR berhasil diamankan dengan barang bukti Uang Tunai Rp. 201.000,handphone merk Samsung, dan satu Unit Mobil Daihatsu Xenia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MR di sangkakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak 5 miliar. (CNI-01)