Maluku,CakraNEWS.ID- Empat puluh enam (46) adegan diperagakan oleh penyidik Direskrorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku, pada kegiatan reka ulang peristiwa penembakan warga yang dilakukan oleh tersangka Brigpol ERL alias Ronal alias Onal, anggota Intelsus Polda Maluku, hingga menewaskan korban almarhum Vlegon Pitries.
Baca Juga : Berkas Tahap-1, Oknum Polisi Penembak Warga Masuk Tangan Jaksa
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan dalam rilisnya, Selasa (11/12/2018) mengatakan, rekonstruksi kasus penembakan, yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, didepan rumah tahanan Polda Maluku di Tantui, adalah untuk mengetahui secara pasti titik terang dari kasus penembakan yang dilakukan oleh tersangka hingga menewaskan korban.
“Kegiatan rekonstruksi tersebut, berkaitan dengan pasal 338 KUH Pidana, pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan pasal 359 KUHPidana dengan tersangka saudara Brigpol ERL terhadap korban yang meninggal dunia Almarhum Vlegon Pitries. 46 adegan yang diperakan dalam rekonstruksi tersebut, yang dimulai dari tersangka dan para saksi sedang meminum minuman keras, dan korban menghampiri TKP hingga korban terkena tembakan oleh tersangka dan di bawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr M.Haulussy Ambon,”ungkap Kabid Humas.
Baca Juga:Jadi Tersangka Insiden Penembakan Warga, Brigpol ERL Bakal di Pecat dari Polri
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu mengatakan, 46 adegan yang diperankan oleh 6 orang pada saat rekonstruksi tersebut, diantaranya pelaku Brigpol ERL, dengan saksi-saksi Alexander Pitries, Reinhard Musila, Hendro Pitries, Ronald Pitries. Sedangkan peran pengganti korban Vlegon Pitries diperan oleh Birpda Adrian Betaubun, anggota Subdir 3 Ditreskrimum Polda Maluku.
Baca Juga: Dada Pemuda Bere-Bere, Ditembusi Peluru Oknum Anggota Polri
“Rekonstruksi tersebut, dihadiri secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Anthonius Wantri, didampingi Wadir Reskrimum Wadir Krimum AKBP Aditya, penyidik Subdit 3 Krimum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Ester Watimury, SH dan Grace. Selama rekonstruksi berjalan situasi aman terkendali tidak di temukan adanya kendala,” tutur Roem. (CNI-01)