Jakarta,CakraNEWS.ID- Motif sakit hati menjadi latar belakang Nur Lutfia (34) karyawan dari PT Dwi Putra Tirta Jaya, nekat menghabisi nyawa Sugianto (51) pengusaha pelayaran yang ditembak di Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8/2020).
Motif pembunuhan berencana tersebut, terungkap dari hasil pemeriksaan kepada 12 orang tersangka yang berhasil diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, pada Jumat (21/8/2020).
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan juga profesionalisme, kesabaran, dan ketelitian analisa evaluasi yang dilakukan setiap hari. Berjalan kurun waktu sekitar 8 hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap tanggal 21 Agustus 2020,”ungkap Irjen Pol, Drs. Nana Sudjana AS, M.M, yang di damping oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Nana menuturkan, terungkap pelaku ternyata tidak hanya 2 orang, tapi berkelompok sebanyak 12 orang. Para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan. Bahkan 12 orang tersebut memiliki peran masing-masing.
“Total ada 12 pelaku yang ditangkap terkait kasus di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil pengungkapan ini, ada 12 tersangka yang tentunya dengan berbagai peran. Sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api,”ungkap Kapolda Metro Jaya.
Jenderal berpangkat dua bintang emas itu mengatakan, dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.
Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, ada dua faktor yang membuat NL (34) karyawan dari PT Dwi Putra Tirta Jaya, membunuh Sugianto (51) yang tidak lain adalah bosnya sendiri.
“Alasan pertama, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi korban Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku,”Ucapnya.
Untuk alasan kedua, disebabkan NL ketakutan akan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaan Sugianto.
Kerap menggelapkan uang perusahaan kantornya, perusahaan itu pun didatangi oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi karena menyelewengkan uang.
Merasa takut diancam oleh korban, NL kemudian merencanakan pembunuhan dan meminta tolong suami sirrinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.
MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya yang dulu pernah berguru kepada ayahnya NL. Ketujuh orang itu pun setuju dengan rencana pembunuhan itu dengan alasan solidaritas, mengingat NL telah mendapat pelecehan dan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.
NL pun menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung.
Usai melakukan pertemuan dengan pelaku lainnya dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.
Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugiyanto pada 13 Agustus 2020. Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugiyanto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.
“Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya. (CNI-01)