Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotikan jenis daun ganja kering sebanyak 1.366,62 (seribu tiga ratus enam puluh enam) gram dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kepri.
“Barang bukti daun ganja kering yang dimusnakahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, merupakan hasil pengungkapan di kasus laporan polisi dengan 3 orang tersangka,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, yang didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan BNNP Kepri dan LSM Granat, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Kamis (24/9/2020).
Harry menjelaskan, dari pengungkapan dua laporan Polisi 3 (tiga) orang tersangka berinisial AZ dan RK dengan barang bukti seberat 1.350,9 (seribu tiga ratus lima puluh koma sembilan) yang di amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri Di kamar Tengah Lantai 2 Rumah Di Jl. Tamalatea Gg. Samping Blok C, nomor 02 RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. Laporan Polisi kasus narkoba dengan tersangka AZ dan RK, dengan nomor: LP-A/118/VIII/2020/SPKT-Kepri tanggal 14 Agustus 2020.
Dan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial AW dengan barang bukti seberat 156.3 (seratus lima puluh enam koma tiga) gram yang di Amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Blok A1, nomor 4 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan Laporan Polisi nomor: LP-A/121/VIII/ 2020/ SPKT- Kepri, tanggal 27 Agustus 2020.
“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah 2 (dua) Laporan Polisi, dan 3 (tiga) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 (seribu lima ratus tujuh koma dua) gram Narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 (seribu lima ratus tujuh koma dua) gram Narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 (seribu tiga ratus enam puluh enam) gram ganja, sedangkan sisanya 100,58 (seratus koma lima delapan) gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan,”ucap Harry.
Harry mengatakan, atas perbuatan nya para tersangka sangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)