Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkoba jenis ganja kering, dengan berat 163,9 gram dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Rabu (21/10/2020).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, melalui Kanit II Ditresnarkoba, AKP, Donris Pasaribu dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/ SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/ L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB:1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
“ Barang bukti ganja kering yang dimusnahkan hari ini merupakan, milik tersangka B alias D (45) yang di amankan di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,”tutur AKP Donris Pasaribu.
Donris menuturkan, 204 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram, dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Tersangka B alias D, di sangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1),dan atau Pasal 111 Ayat (1),dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”Ucapnya. (CNI-01)