Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti tiga batang pohon ganja, hasil pengungkapan Laporan Polisi :LP-A/64/VII/2021/SPKT–Kepri Rabu 21 Juli 2021, di musnahkan dengan cara di bakar oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri, pada Kamis (26/8/2021).
Pemusnahan barang bukti,pohon ganja milik tersangka SO alias FR, yang di pimpin oleh PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol, Nanang Indra Bakti, turut di hadiri oleh Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat
“Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan tersangka inisial SO alias FR. Berdasarkan dari Laporan Polisi :LP-A/64/VII/2021/SPKT–Kepri, Rabu 21 Juli 2021, serta berita acara pemeriksaan Labfor,”ucap Kompol Nanang Indra Bakti .
Nanang menuturkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 3 batang diduga Pohon Ganja, dengan rincian 12 helai daun Ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, kemudian sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan
“Barang bukti jenis Ganja tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” tutur PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
Bakti mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SO alias FR, yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Kepri, di sangkan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)