Kepri,CakraNEWS.ID– Penyeludupan gelap narkotika melalui jalur laut diwilayah perairan Kota Batam, berhasil diungkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satuan Resnarkoba Polresta Barelang.
Dari pengungkapannya, Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial DE, AC dan AK alias K, dengan barang bukti, 20.000 pil ekstasi dan 8.322 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Waka Polda Kepri, Brigjen Pol. Darmawan, dalam press reless kepada Wartawan di media center Mapolda Kepri, terungkapnya penyeludupan narkotika melalui jalur laut di perairan Kota Batam, dari adanya penangkapan salah seorang tersangka bernisial DE, oleh tim Opsnas Ditresnrkoba Polda Kepri, pada tanggal 24 November 2020. DE yang baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal speed boat fiber diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di perairan laut Nongsa,Kota Batam.
“Dari penggeladahan, Polisi menemukan 1 buah jerigen warna biru yang didalamnya berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers,”ungkap Brigjen Pol. Darmawan
Waka Polda menuturkan, dari penangkapan tersangka DE, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC.
Tersangka AC, di amankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO
“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC. Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan diwilayah Surabaya dan Madura,” tutur Darmawan.
Darmawan mengatakan, untuk pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia diwilayah perairan Batam.
Dari observasi dilapangan, tim opsnal Ditresnrkoba Polda Kepri, berhasil meringkus satu orang laki-laki berinisial AK alias K, yang diamankan di wilayah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AK alias K, Polisi berhasil menemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.
“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Dan diharapkan ini bisa membuka jaringan nya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka. Dan informasi yang kita dapat Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain,” ujar Wakapolda Kepri
Waka Polda Kepri mengatakan, atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)