Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan empat kasus dari 4 laporan Polisi dengan 8 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt, kepada wartawan, Selasa (6/10/2020) menjelaskan, pengungkapan 4 laporan polisi dengan 8 orang tersangka diantanya, tersangka SY dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1057. SY diamankan tim Subdit II, Ditresnarkoba Polda Kepri, di sebuah halte dilokasi perumahan Shangrila, Kecamatan Sekupang Kota Batam, berdasarkan Laporan Polisi Polisi nomor: LP A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020.
Selain mengamankan tersangka SY, personil Ditresnakroba Polda Kepri juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya,berinisial ZL,SL dan MA, dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dari tangan ke-3 tersangka, yang diamanakan diwilayah perumahan Graha Nusa Batam Blok B No.38, RT.02/RW 28, Kelurahan Sungai Langkai Kecamtan Sagulung Kota Batam, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.033 gram.
Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial RS dan AF. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram
Kedua tersangka di amankan diwilayah, perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 (sembilan puluh satu koma enam puluh delapan) gram.
Tersangka H dan IN di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/130/IX/2020/ SPKT- Kepri Tanggal 22 September 2020.
“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram.
Harry menuturkan, dari barang bukti sebanyak 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh Sembilan koma enam puluh delapan) gram. Sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Atau pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)