Kepri,CakraNEWS.ID- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Kg, dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Dirjen Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, di Mapolda Kepri pada Rabu (25/11/2020). Barang bukti sabu-sabu di musnahkan dengan cara di masukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
“Pemusnahan barang bukti 1,9 kg sabu-sabu, merupakan hasil pengungkapan 3 laporan polisi, dengan 4 orang tersangka dengan Inisial NP, FR, DS dan R, yang berhasil di amankan oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri, dibeberapa tempat di Kota Batam,”ungkap Dir Resnarkoba Polda Kepri, melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Nanang Indra Bakti, kepada wartawan di Mapolda Kepri.
Kompol Nanang Indra Bakti menjelaskaan, pengungkapan 3 laporan polisi, kasus narkotika yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri diantaranya, LP-B/110/X/2020/SPKT-Kepri Tanggal 22 Oktober 2020. Dari pengungkapan LP tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanan satu orang tersangka berinisial NP. NP diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 522 gram di tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT. Persero Batam Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D, nomor 10 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari barang bukti 522 gram sabu-sabu, 12 gram dipisahkan sebagai barang bukti di persidangan, dan sisanya sejumlah sebanyak 459,5 sebagai barang bukti yang dimusnahkan,”ucap Bakti.
Bakti menuturkan, kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa Expidisi pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP. Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP-B/112/X/2020/ SPKT-Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, seberat 531 gram.
“Disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri cabang Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram. Yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” tutur Bakti.
Lanjut dikatakannya, selanjutntya total barang bukti yang disita dari LP-B/113/X/2020/SPKT- Kepri, tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1,058 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS. Kedua tersangka, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Kepri diruang keberangkatan pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar-Kota Batam (Kepri).
Disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 (delapan) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 984,8 (sembilan ratus delapan puluh empat koma delapan) gram.
“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,”ungkap Kompol Nanang Indra Bakti. (CNI-01)