Kepri,CakraNEWS.ID- Tiga pelaku narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riaum diringkus personil Direktorar Reserse Narkoba Polda Kepri, pada Sabtu (30/1/2021), pukul 22.30 WIB.
“Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, pukul 22.39, Subdit 3 mengamakan tiga orang laki-laki berinisial RZ alias J, M dan HS alias S. Ketiganya diamankan di pinggir jalan raya KM 8, R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang karena membawa jenis narkotika diduga jenis sabu,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. S yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Harry mengatakan, dari tangan ke-3 pelaku, yang diketahui Polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat + 300 gram dan menyita satu unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti milik para pelaku.
“Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,”tutur Kabid Humas Polda Kepri
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)