CakraNEWS.ID- Sindikat penyeludupan jaringan narkotika lintas Negara, Malaysia-Indonesia melalui jalur Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepulauan Riau. Dari pengungkapannya, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil meringkus 3 orang tersangka berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH, bersama barang bukti sebanyak 46 bungkus teh Cina yang benisi 46 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota batam. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J. Dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 Kg,”ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, kepada Wartawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Waka Polda mengatakan, dari pengembangan penyelidikam lebih lanjut kepada kedua tersangka, Polisi kembali meringkus satu orang tersangka lainnya berinisial MY alias PH Bin HG.
“Tersangka MY alias PH Bin HG, ditangkap di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, pada Senin 18 Januari 2021, pukul 09.30 WIB. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu,”tutur Waka Polda Kepri.
Lanjut dikatakannya, dari pengembangan penyelidikan, tersangka MY alias PH Bin HG, mengakui masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
“Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis abu sebanyak 8 Kg. Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah milik tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg narkotika jenis sabu,” kata Darmawan.
Darmawan menuturkan, dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.
Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan,” ujar Waka Polda Kepri
Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)