Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali di ungkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Terungkapnya sindikat narkotika di Kota Batam tersebut, dari adanya penangkapan salah seorang tersangka bernisial NP, oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka NP, tim Opsnal Ditresnrkoba Polda Kepri berhasil mendapati barang bukti 1 (satu) kotak berwarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 522 gram,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt,S, yang didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Senin (2/11/2020).
Harry menuturkan, modus penyeludupan narkoba yang dilakukan oleh tersangka NP melalui layanan pesan instan whatsapp dari saudara SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap saudara SB,”tutur Harry.
Harry mengatakan,selain mengungkap kasus narkoba dengan tersangka NP, Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai Kota Batam juga mengungkapan kasus narkoba dengan satu orang tersangka berinisial N.
Tersangka N di amankan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Kota Batam, pada tanggal 25 Oktober 2020. Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 532 gram.
Proses penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang dilakukan oleh tersangka N, dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dengan kembali meringkus satu orang tersangka lainnya berinisial R, tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
“Tersangka R diketahui merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu-sabu dari Batam ke Jakarta,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Pidana mati/Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah) + 1/3 (Sepertiga). (CNI-01)