Kepri,CakraNEWS,ID- Penyeludupan narkoba di Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Dari pengungkapannya, Polisi berhasil meringkus 7 orang tersangka warga negara indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) asala Malaysia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt,S, dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (17/11/2020) mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika di Kabupaten Karimun dan Kota Batam, berawal dari adanya penangkapan 3 orang lelaki berinisial, A,N, dan S di salah satu kamar hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun, pada Minggu (15/11/2020). Dari tangan ke-3 tersangka, personil Ditresnarkoba Polda Kepri, mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Dari pengembangan pemeriksaan ke-3 tersangka, Polisi kembali mengamankan 1 orang tersangka berisial D. Tersangka D diketahui akan mengantarakan sabu-sabu kepada salah seorang rekannya berinisial Y. Kedua tersangka Y dan D diamankan oleh Polisi dilokasi parkiran Hotel Karimun City. Tersangka juga membawa Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 5 butir yang didapat disaku celana,”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.
Harry menuturkan, selain mengamankan 4 orang tersangka di Hotel Karimunan City, Kabupaten Karimun. Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit 2, Kompol Henry Andar H. Sibarani, S.I.K, melakukan observasi di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia namun tidak ditemukan hal yang di maksud. Selanjutnya team bergerak menuju pelabuhan Sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki, bernama Joni Alias John, dan Moktar Nasrul Shafiq (warga negara Malaysia) serta 1 (satu) orang perempuan bernama Rhanticha.
Ketiga tersangka di amankan oleh tim Opsnal Ditresnrkoba Polda Kepri, di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri, Jln Sei. Ijang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Dari tangan ke-3 tersangka Polisi berhasil mendapatkan barang bukti dengan barang bukti 1 bungkus kristal bening di duga sabu seberat 1.200 gram. Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik tersangka diantaranya beberapa unit Handphone milik tersangka, 10 butir di duga H 5 (Happy Five), 1 kendaraan bermotor merk Honda Beat bernomor Polisi, Bp 2056 HM dan 1 buah tas ransel,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Harry menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (CNI-01)