Kepri,CakraNEWS.ID- Miliki narkotika jenis sabu-sabu, dua orang pemuda di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial IM (29) dan DC (28) diringkus tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt,S, dalam rilisnya kepada Wartawan, Rabu (10/6/2020) menuturkan, pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, dari adanya penangkapan terhadap salah seorang pemuda berinisial IM, di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C, nomor 04, RT 04/RW 06, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 23.21 WIB.
Dari penangkapan tersangka IM, tim Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mendapati barang bukti 3 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 816 gram.
“IM yang diperiksa Polisi mengakui sabu-sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang pelaku berinisial DC. Selang beberapa waktu DC kemudian berhasil diamankan personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka IM dan DC yang kini ditahan di rumah tahanan Mapolda Kepri, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (CNI-01)