Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludan narkotika antar negara di perairan jembatan satu Barelang, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil di gagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Terungkapnya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu,dari Malaysia,ke Batam,Kepri, Indonesia, dari adanya informasi yang di terima personel Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dari masyarakat, bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan satu Barelang, pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 WIB,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt di dampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting, saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).
Harry mengatakan, informasi dari masyarakat tersebut di tindak lanjuti tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan melakukan observasi pada Senin( 21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat melakukan observasi dilokai tempat kejadian perkara (TKP), jembatan satu barelang, Polisi mencurigai ada sebuah boat yang membawa narkotika jenis sabu. Melihat boat yang mencurigakan tersebut,personel Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan Boat tersebut.
“Dalam pengejaran tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka Inisial ZL Alias Z sempat juga melompat dari Boat dan menceburkan diri untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan,″ ucap Harry
Harry mengatakan, setelah tersangka berhasil diamankan tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkusan teh cina merk Gua Yin Wang. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram
“Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Transaksi dilakukan dengan cara Ship to Ship dan tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran,”ujar Harry.
Harry menuturkan, dari keterangan tersangka juga bahwa ia tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari Inisial RS untuk membawa barang ini kewilayah perairan Indonesia.
“Menurut keterangan dari tersangka juga bahwa dia di upah sebesar Rp. 2.000.000,per Kilogram untuk membawa Narkotika jenis sabu ini,”ucap Harry
Harry menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, dapat di sampaikan bahwa selain keberhasilan dari penyidik Dit Resnarkoba Polda Kepri, namun hal ini juga membuktikan bahwa wilayah Perairan Kepulauan Riau masih menjadi primadona untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ZL alias Z di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” ucap Kabid Humas Polda Kepri
Di kesempatan yang sama, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David menambahkan, tersangka ZL Alias Z yang di tangkap di perairan laut jembatan satu Barelang, adalah komplotan jaringan Internasional dari Malaysia kewilayah Indonesia.
“Untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mendapatkan orderan dengan upah Rp. 2.000.000, per kilogram dari seseorang yang sudah kita kantongi nama nya untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka Inisial ZL Alias Z ini dan apakah barang ini akan dibawa keluar wilayah Kepri masih terus kita lakukan pendalaman,”ungkap Dir Resnarkoba Polda Kepri. *CNI-01