Kepri,CakraNEWS.ID- Kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram, membuat S alias H lelaki berusia 49 tahun di Kota Batam, diringkus tim Subdit III, Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepri, di pinggir jalan depan Halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam, pada Senin (14/9/2020) sekitra pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK., M.Si, dalam rilisinya kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) menuturkan, pengukapan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, berawal dari adanya informasi yang diterima tim Subidit III Ditresnarkoba Polda Kepri dari masyarakat, pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti tim Subdit III Ditresnakroba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, dengan berharil meringkus satu orang pelaku berinisial S alias H.
“Pelaku S alias H yang diamankan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di pinggir jalan depan Halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam karena diketahui membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Harry menuturkan, pelaku yang berhasil diamakan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba, resmi ditetap sebagai tersangka.
“Untuk kelanjutkan penyelidikan, Polisi masih terus mengorek keterangan dari tersangka S alias H, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1.057,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Harry mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka S alias H, di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (CNI-01)