Kepri,CakraNEWS.ID- Penyeludupan narkotika jaringan internasional kembali di gagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dengan berhasil meringkus salah seorang salah seorang pekerja imigran Indonesia (PMI) illegal berinisial T, Kamis (14/11/2019).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto,melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (15/11/2019)menjelaskan, terungkapnya penyeludu pan narkotika jaringan internasional dari Malaysia tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri mengenai adanya seorang pekerja migrant Indonesia illegal berinisial T yang baru tiba dari Malaysia dan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, personil Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak menuju ke pantai Tering, Sambau Kecamatan Nongsa,Kota Batam dan berhasil meringkus pelaku pada Kamis (14/11/2019) pukul 00.15 WIB. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg. Kepada personil Ditresnarkoba Polda Kepri, pelaku mengakui mendapati barang haram tersebut dari salah seorang pelaku bernisial BT (DPO) yang berada di Malaysia untuk di bawa ke Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau.
“Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pelaku serta barang bukti yang diamankan dari Inisial T,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Erlangga mengatakan dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 kg. Dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram. Selain menyita barang bukti sabu-sabu, Polisi juga menyita 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam, 1 (satu) lembar KTP dengan inisial T. (CNI-01)