Kepri,CakraNEWS.ID- Jaringan sindikat peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau dengan modus operandi sebagai tukang penjual bunga keliling yang dilakukan oleh AH, akhirnya berhasil diungkap oleh personil Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Bisnis haram yang dijalankan oleh AH, sebagai pengedar ganja di Kota Batam,tersebut berhasil diendus oleh Polisi berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki narkoba jenis ganja di pinggiran jalan Tiban,Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Minggu (5/1/2020).
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka AH alias WA dan jaringannya berhasil terungkap dari adanya penangkapan salah seorang pelaku berinisial SN yang diamankan oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri,di Kecamatan Lubuk Baja,pada Kamis (9/1/2020),”ungkap Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol Harry Goldenhardt,S, yang diampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2020)
Harry mengatakan, dari tangan tersangka SN, Polisi berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis ganja seberat 43 gram. Proses pengembangan penyelidikan terhadap tersangka SN dilakukan oleh Polisi dengan kembali mengamankan salah seorang Security berinisial AS. AS yang diamankan di Batam Center tidak kedapatan membawa ganja, namun dalam pemeriksaannya AS mengakui pernah membelikan ganja dari salah seorang pelaku berinisial AH.
Keberadaan AH alias WA yang diketahui sebagai penjual bunga keliling dan tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, akhirnya didatangi oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah kediaman tersangka AH, Polisi akhirnya menemukan paketan ganja kering, yang dibalut tersangka dengan lakban warna coklat dan dimasukan ke dalam 8 kantong polibek pembibitan tanaman bunga. 56 bungkus daun ganja kering seberat 5.827,42 gram atau setara 5,8 Kg berhasil diangkat oleh Polisi dari balik kantong polibek tempat pembibitan tanaman bunga milik tersangka AH.
“Dari pengakuan tersangka AH, paketan ganja tersebut dikirim dari pelabuhan Belawan, Sumatera Utara dengan dimasukan ke dalam konteiner dan dibawah menggunakan kapal laut. Sesampinya di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam Paketan ganja yang dimanipusai dalam kantong polibek pembibitan bunga tersebut, ditunggu oleh tersangka AH di wilayah Jodoh. Paketan ganja tersebut kemudian diangkut oleh tersangka dari Jodoh dan dibawah ke rumahnya di daerah Pelita kemudian di jual,”ungkap Perwira tiga melati itu.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu mengatakan, selain barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,8 Kg yang didapati dari tangan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 4 unit Hp yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi, KTP, 1 buah timbangan dan satu unit becak motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ke-3 tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara kurang lebih 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Barang bukti yang diseludupkan ke-3 tersangka merupakan narkotika golongan 1 sehingga hukuman kepada ke-3 para tersangka 1/3 hukuman, sesuai pasal 132 tentang kemufakatan melakukan tindak pidana narkotika yang melebihi 5 gram dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”Pungkasnya. (CNI-01)