Jakarta, CakraNEWS.ID- Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat rumah produksi (Home Industri) pembuatan dan penjualan tembakau gorila lintas provinsi.
Dari pengungkapannya, personil Sudit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 12 orang tersangka di 4 lokasi berbeda. Lima tersangka di Tangerang, di Jagakarsa satu tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada tiga tempat itu total ada lima tersangka, dan di Cirebon ada satu tersangka.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, dalam konferensi pers kepada Wartawan, Jumat (3/4/2020) menjelaskan pembuatan tembakau gorila tersebut merupakan home industri lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Sindikat ini biasa memproduksi sendiri dan menjual tembakau gorila itu melalui media sosial Instagram.
“Ini merupakan home industri yang mana jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat. Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada di Instagram baik mereka chating dan memesan biang bibit ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Yusri juga menyebut, selain itu pembayarannya melalui media elektronik agar sindikatnya tidak diketahui oleh polisi.
“Kemudian juga transaksi pembayarannya menggunakan bitcoin. Setelah adanya pembayaran para para pembeli para tersangka mengirim tembakau gorila ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang,” sebut Yusril.
Untuk mengungkap sindikat pembuatan dan pengiriman tembakau gorila, personil Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dari tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Dari penyelidikan tersebut, Polisi akhirnya melakukan penggerebekan di 4 lokasi berbeda.
“Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka,” ungkap Yusri.
Para tersangka juga terbukti melakukan pembuatan ganja sintetis yang biasa disebut dengan tembakau gorila. Para tersangka juga sudah terbiasa melakukan pembuatan narkoba jenis gorila tersebut.
“Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos,” pungkas Yusri.
Polisi juga menyita 10 kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.
“Mereka ini sudah memproduksi 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (CNI-01)