Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana (Dittpid) Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap bos sindikat penipuan online bernilai miliaran rupia, dengan inisial NA.
Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul yang didampingi Karo Penmas Polri, Brigjen Pol, Dedi Prasetyo, dalam rilisnya kepada Wartawan, Selasa (20/8/2019) mengungkapkan, Selama beraksi, NA telah menggasak uang sebesar Rp 100 miliar dengan modus Business Email Compromise (BEC).
“NA ditangkap di Malaysia, setelah Polisi kerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM),”tutur Rickynaldo Chairul.
Perwira berpangkat tiga melati Bareskrim Polri itu menjelaskan, tersangka NA berperan memberikan perintah membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.
“Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya,” beber Chairul
Ia mengatakan, tim penyidik Barekrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang juga fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam atau Business Email Compromise di seluruh negara. Dari tangan tersangka NA Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa: satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor, dan satu buah kwitansi Louis Vuitton. (CNI/HP)