CakraNEWS.ID- MDF (16), pemilik akun Youtube My Asean, diamankan Dittipidsiber Bareskrim Polri lantaran di ketahui sebagai aktor utama pembuat dan penyebar parodi lagu kebangsaan Indonesai Raya.
MDF yang diketahui masih berstatus pelajar kelas 3 SMP, ditangkap polisi, di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Selain mengamankan MDF, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Argo Yuwono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021) menjelaskan, tertangkapnya MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi NJ (11), seorang warga negara indonesia (WNI) yang tinggal di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
“Dari keterangan pelaku NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16). Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12) kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/ Bareskrim tanggal 30 Desember 2020,” tutur Argo.
Argo mengatakan, kedua tersangka saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi, bahkan saling bercanda atau mengejek satu sama lain. MDF, pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul “Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)” kemudian diunggah di YouTube dengan akun “MY Asean”. Tetapi, MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.
“Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama ‘Channel My Asean’. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini,” ungkap Argo.
Argo mengatakan, pelaku MDF, yang merupakan remaja kelas 3 SMP, sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.
“Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya da petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui). Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur,” ungkap Argo
Argo menuturkan, MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
“MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE. Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan,”Ucapnya. (CNI-01)