MBD,CakraNEWS.ID- Motif sakit hati, lantaran di duga sebagai dukun santet, membuat tiga warga desa Batumiau, Kecamatan Leti, nekat menghabisi korban RT (65), bersama anaknya JT (30) yang mengalami akibat tikaman benda tajam.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Maluku Barat Daya, tiga tersangka bernisial RK (59), MK (49) dan MS (20) berhasil diringkus. Ketiga pelaku berhasil diringkus Polres MBD di Desa Batumiau Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya
Waka Polres MBD, Kompol Hendrik, A.Rumsory, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres MBD, pada Jumat (30/7//2021) menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (28/7) sekitar Pukul 20.30 WIT. Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini ada dua orang masing-masing RT (Ayah) dan JT (Anak).
“ Motif pembunuhannya adalah dukun santet. Yang mana awalnya pelaku MK beraama MS, mendatangi rumah korban RT sekitar pukul 19.45 WIT. Kehadiran kedua pelaku ke rumah korban adalah untuk menanyakan kepada korban RT yang saat itu bersama-sama dengan istri dan anak-anaknya berada di tempat santai yang berada di belakang rumah,”ujar Waka Polres.
Waka Polres mengatakan, setelah tiba di rumah korban, pelaku MK kemudian menanyakan kepada korban dan istri maupun anak-anaknya untuk mengajak pergi kerumah saudara Solemede Karolis untuk menyembuhkan anaknya yang sedang sakit.
“Namun ditanggapi oleh istri korban kalau mereka ini tidak tahu apa-apa, kok kenapa dipanggil untuk menyembuhkan anak dari Solemede Karolis yang sedang sakit. Namus istri korban tetap mau bersedia kerumah saudara Solemede Karolis setelah istri korban kerumah Solemede Karolis dan kembali kerumahnya itu sudah ada terjadi lemparan-lemparan batu dan tiba-tiba ada serangan terhadap korban RT ayah dan JT anak,”ucap Waka Polres.
Waka Polres mengatakan, adapun peran dari ketiga pelaku tersebut adalah RK mengunakan sebilah parang menyerang korban RT langsung memotong sebanyak tiga kali dibagian tangan, lengan dan dileher bagian belakang, yang mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal ditempat.
Sementara pelaku MK melakukan pemukulan terhadap JT anak korban dan selanjutnya RK, menikam JT menggunakan parang di bagian paha sebelah kanan. Sedangkan peran dari pelaku PK mengunakan senter karena situasi gelap untuk menyenter kearah Korban RT sehingga pelaku RK melakukan pemotongan kepada korban RT mengakibatkan korban terjatuh ketiga pelaku meninggalkan TKP.
“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, ketiga pelaku di sangkakan dengan pasal pembunuhan dan kekerasan bersama terhadap orang. Kemudian membatu kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 40. 170 ayat 1 JO 56 KUHP tentang perbantuan dalam melakukan kejahatan,”tutur Waka Polres.
Waka Polres mengatakan, pengembangan lanjut masih tetap dalam tahap penyidikan terhadap bukti-bukti baru.
“Bila nantinya dalam penyelidikan, ada tersangka baru, sudah tentunya akan di tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut,”Pungkasnya. (CNI-08)