Ambon, CakraNEWS.ID–Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, temui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri, M.Si, di ruang kerjanya, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (8/1/2021).
Kedatangan Maming didampingi Ketua HIPMI Provinsi Maluku Jaqueline M. Sahetapy. Sementara Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Eko Santoso dan Perwakilan dari Ditintelkam Polda Maluku.
Tujuan kedatangan Maming yang didampingi sejumlah pengurus HIPMI Maluku ini, selain bersilaturahmi, juga untuk menyampaikan pengaduan secara langsung oleh orang nomor 1 Polda Maluku tersebut.
Pasalnya, Maming dituding sebagai pemilik tambang nikel di Gunung Kobar yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat, adalah ilegal. Padahal, pihaknya sudah mengantongi izin.
Menanggapi laporan pengaduan dari Ketua Umum HIPMI, Kapolda meminta Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk mempelajari lebih lanjut sejumlah berkas yang dibawa oleh Maming. Berkas-berkas tersebut sudah diserahkan untuk dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.***CNI-02