MBD,CakraNEWS.ID- Kasus dugaan korupsi penggunaan SPPD fiktif tahun anggaran 2021, yang di tangani Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di terkesan membuang-buang waktu dalam pemeriksaan serta di nilai hanya mencari-cari kesalahan.
“Kasus SPPD fiktif, itu sudah pernah ditangani oleh Kepala Kejaksaan MBD sebelumnya, dan tidak ditemukan kesalahan. Prosedur kita di panggil dan di periksa untuk buang-buang waktu dengan persoalan yang tidak jelas, sehingga kasus ini sebaiknya di hentikan demi hukum,”tegas Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs Alfonsius Siamiloy, saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (28/10/2022).
Siamiloy menilai, kasus SPPD fiktif yang kini masih di tangani oleh pihak Kejari MBD, di tunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari kesalahan orang.
“Dilihat dari penggunaan keuangan operasional Pemda, menurut kami selama ini baik-baik saja, dan tidak ada temuan BPK. Dan jika itu ada maka tentunya kami pastikan diproses sesuai ketentuan yang ada,”ucap Alfonsius Siamiloy.
Segala persoalan keuangan daerah, kata Siamiloy, seharusnya dilakukan audit internal yang melibatkan inspektorat. Sehingga apabila terdapat kesalahan prosedur , tentunya akan dilakukan sidang TPTGR.
Bilamana dalam sidang terbukti kedapatan kesalahan dalam penyalagunaan keuangan, maka disitulah akan diperintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengganti atau mengembalikan keuangan Daerah berdasarkan keputusan sidang.
“Segala permasalahan keuangan daerah itu harus melalui mekanisme dan jejang penanganan perkara. Bukan sebaliknya pihak Kejaksaan seenaknya mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan untuk mencari kesalahan orang lain,” Ujarnya.
Menurutnya, sasus dugaan SPPD fiktif di Kabupaten MBD, telah menyita perhatian public. Pasalnya kasus yang kini telah ditangani Jaksa selama ini merupakan persoalan yang belum tuntas penanganannya sejak tahun 2021.
“Perlu diketahui anggaran itu diambil dari dana operasional Bupati MBD tahun 2017 dan 2018, yang saya keluarkan sesuai arahan Bupati itu senilai enam ratus juta lebih. Anggaran tersebut disalurkan ke Forkapimda karena Bupati MBD yang saat itu di jabat oleh Barnabas Orno, saat itu saking baiknya untuk membantu melihat kehadiran mereka misalnya, tidak ada kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat, kami layani sesuai kemampuan,agar memperlancar urusan mereka disini untuk melihat Roda Pemerintahan Waktu itu mengingat pemerintahan baru saja pindah ke Kota Tiakur,” Akui Siamiloy Akui Sekda.
Siamiloy mengatakan, sementara anggaran empat ratus juta yang di keluarkan oleh Bupati MBD, yang saat itu masih di jabat oleh Barnabas Ornor, di peruntukan untuk keperluan, belum diketahui pasti oleh dirinya. Bahkan anggaran tersebut di ketahui ada penambahan anggaran mencapai satu milyar lebih.
“Semua pengeluaran uang enam ratus juta lebih ada di catatan saya. Sehingga nantinya kedepan ada terbukti saat sidang, saya akan tuntu harus menghadirkan mereka yang menerima uang dari saya, diantaranya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mantan Ketua pengadilan Negeri Saumlaki, Panitera, Mantan wakil Bupati MBD,” ungkap Sekda. *CNI-07