Kepri,CakraNEWS.ID- Divisi Humas Polri menggelar Diskusi penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan di Polda Kepri dan dibuka oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga,berlangsung di Ballroom Hotel Pasifik Kota Batam pada Rabu (27/11/2019).
Kapolda Kepri dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, mengatakan memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.
Seperti yang tertera di Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan, sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Diskusi yang diadakan hari ini sangat strategis untuk memantapkan para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi. Dan dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan informasi publik,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Selain itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhamad Iqbal dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan, dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu di fokuskan dalam program Promoter yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang nomor 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”ungkap Kadiv Humas Polri
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno beserta TIM, Ketua Komisi Informasi Publik Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, para PPID Satker Polda Kepri, para Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres dan para Kapolsek jajaran Polresta Barelang. (CNI-01)