Maluku,CakraNEWS.ID- Ashali alias Sali (36 tahun) sang ayah bejat, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya, melarikan diri saat akan divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ambon, Senin (10/12/2018).
Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ambon, kepada ayah bejat tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Namun sidang dengan agenda putusan tersebut harus berjalan tanpa ada terdakwa. Desas- desus yang berkembang di Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa telah melarikan diri beberapa jam sebelum sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Samsudin La Hazan, dengan JPU Inggrid Louhenapessy dan Penasehat Hukum Terdakwa Marcell Hehanussa, berlangsung. Kaburnya terdakwa diperkuat dengan tidak hadirnya terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaaan putusan itu.
Padahal nama terdakwa ada dalam daftar tahanan yang dibawa dari Rutan Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon. Informasi yang dihimpun, tahanan yang dibawa pada Senin, (10/12/2018) itu berjumlah 24 Tahanan, antaranya 22 orang tahanan laki-laki sedangkan 2 tahanan diantaranya adalah tahanan perempuan. Marcell Hehanussa, penasehat hukum Ashali, tidak ingin berkomentar atas ketidak hadiran terdakwa dalam persidangan.
“Kalau itu saya tidak berkomentar,” ujar Marcel saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Sidang yang dilakukan tanpa terdakwa, majleis hakim menyampaikan, terdakwa sudah berulang kali melakukan hal itu untuk anaknya sendiri. Dimana perbuatan Bapak tiga anak ini diketahui pada 25 Juni 2018, saat itu korban sedang bermain lalu terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke kamar terdakwa.
Setelah di kamar, terdakwa menyuruh korban membuka celananya. Karena sudah sering disetubuhi dan juga diancam terdakwa,korban pun membuka celananya. Tak ada belas kasihan,terdakwa menindih tubuh korban lalu menggauli anak kandungnya itu. Saat tengah asik menggarap tubuh korban, tersangka pun tidak menyadari perbuatan bejatnya, sering di lihat oleh adik korban.
Tidak tahan dengan perbuatan sang ayah yang tega menyetubuhi kakaknya, membuat adik kroab akhirnya buka mulut dan menceriterakan perbuatan terdakwa ke keluarganya. Mendengar kiasah pilu yang dialami oleh korban, membuat keluarga korban menceritakan kepada istri terdakwa yang sudah tinggal pisah dengan terdakwa sejak tiga bulan. Mendengar kabar buruk yang menimpa anak kandungnya itu, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.(CNI-01).