Untuk Kapal Nelayan berukuran dibawah 5 GT, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis Resiko mewajibkan bahwa Nelayan Kecil memiliki Buku Kapal Perikanan efektif berlaku pada tahun 2024.
Bula, CakraNEWS.ID– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan armada kapal perikanan milik setiap warga Indonesia beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) memiliki Buku Kapal Perikanan (BKP). Upaya tersebut terus didorong terutama bagi kapal nelayan tradisional dibawa 10 GT. Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, KKP melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan Penandaan Kapal perikanan di Kabupaten Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur. Selama tahun 2022 telah terbit 45 E-BKP, 23 nelayan Maluku Tenggara dan 22 Nelayan Seram Bagian Timur (SBT).
Kepemilikan dokumen kapal perikanan diwajibkan bagi setiap pelaku usaha perikanan. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 menyatakan bahwa “setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas WAJIB didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan”, dimana pendaftaran sebagai kapal perikanan Indonesia dilakukan secara elektronik. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 pasal 76 yang mengamanatkan bahwa Kapal perikanan yang telah didaftarkan diberikan bukti identitas berupa Buku Kapal Perikanan dan Nomor Register Kapal Perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Erawan Asikin menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan Penandaan Kapal perikanan di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.
Data DKP Maluku tahun 2022, jumlah buku kepemilikan kapal perikanan sudah tercetak untuk kapal 5-30 GT sebanyak 1346 TDKP dan 1357 E-BKP dari jumlah kapal 66.888 unit. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Erawan Asikin menyampaikan jumlah dokumen kepemilikan kapal perikanan masih sedikit sehingga butuh dukungan dari pemerintah daerah mensosialisasikan proses pengurusan dokumen tersebut. Armada kapal perikanan termasuk dibawah 5 GT wajib memiliki dokumen kepemilikan kapal. “Awal tahun 2024 setiap nelayan diwajibkan memliki TDKP atau BKP sesuai amanah dari regulasi negara setiap kapal yang melakukan usaha perikanan harus terdaftar” ujar Erawan saat memberikan arahan dan pembukaan kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kerjasama DKP Provinsi Maluku dengan KKP melalui Dana Hibah GEF 6 dalam dua tahun terakhir memfasilitasi Kegiatan Pendaftaran ini pada beberapa lokasi diantaranya Watkidat dan Hoat Sorbay di Kabupaten Maluku Tenggara dan Desa Kiltay Kabupaten Seram Bagian Timur. “ini menandakan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang menjadi tanggungjawab bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah serta Lembaga lainnya dalam menyelesaikan masalah pendaftaran kapal ini sebagaimana Amanah aturan tersebut” tutur Erawan.
Lebih lanjut Erawan menyinggung keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dimana penangkapan ikan didasarkan pada zona dan kuota penangkapan dengan tujuan untuk sumberdaya ikan dan lingkungannya dapat dikelola secara berkelanjutan sehingga tingkat kesejahteraan bagi pelaku usaha dan masyarakat semakin baik. Kuota penangkapan ikan dibagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersil. “Kuota untuk nelayan kecil diberikan oleh gubernur dengan persyaratan antara lain, memiliki perijinan berusaha sub sektor penangkapan ikan, Buku Kapal Perikanan atau tanda daftar kapal perikanan bagi nelayan kecil” tegas Erawan.
Erawan juga menambahkan pada kegiatan ini juga akan disampaikan materi tentang Kartu Kusuka untuk Nelayan Sejahtera dari Bank BRI Unit Bula. “Harapan kami apa yang disampaikan nanti bisa menjadi pegangan bagi nelayan di Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mengimplementasi berbagai keuntungan dalam kartu kusuka nelayan sejahtera” harap Erawan.
Peserta kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (12-13 Juli 2023).
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT Ramli Sibualamu menyampaikan dukungan atas kegiatan penerbitan buku kapal perikanan di Bula yang dilaksanakan oleh DKP Maluku dan KKP melalui dana hibah GEF-6 CFI Indonesia. Menurutnya kegiatan penerbitan E-BKP bagi nelayan kecil sangat penting, mengingat sebaran jumlah nelayan kecil banyak di Kabupaten SBT. Ramli menambahkan dengan kondisi geografis wilayahnya 70% laut, perlu banyak sosialisasi. “Sosialiasasi pendaftaran buku kapal perikanan tidak hanya lewat fasilitasi kegiatan seperti GEF 6 saat ini, namun juga dapat dilakukan secara mandiri oleh semua stakeholder terkait, termasuk para peserta kegiatan perlu mensosialiasasikan pentingnya kepemilikan E-BKP kepada nelayan lain yang tidak berkesempatan hadir hari ini, agar segera mendaftarkan kapalnya kepada petugas terkait” ungkap Ramli.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyerahkan 22 Buku Kapal Laut Elektronik (BKP) kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT. Dokumen kepemilikan kapal perikanan tersebut merupakan hasil kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan Penandaan Kapal perikanan di Kilitay tahun 2022 yang difasilitasi GEF-6 CFI Indonesia. Kegiatan lanjutan tahun ini diharapkan dapat menerbitkan 40 kapal nelayan kecil di SBT.*** CNI-04