Site icon Cakra News

DPD PKS SBB Siap Dampingi Kader Tersandung Hukum

Piru, CakraNEWS.ID– DPD PKS Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersikap atas kasus hukum yang tengah menjerat kadernya, Maaruf Tomia.

Kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik Perushaan PT. Spice Islands Maluku (SIM) atau yang dikenal akrab Perusahan Pisang Abaka.

Asrul Sanip Kaisuku, Ketua DPD PKS SBB mempertegas, pihaknya tidak tinggal diam pada kasus yang bermula dari ruang rapat kantor DPRD SBB.

Dikatakan, DPD PKS SBB akan membentuk tim advokasi jika diperlukan dalam mengawal kadernya, Maaruf Tomia.

“Kami siap melakukan pendampingan. Bagaimanapun, saudaraku Maaruf adalah kader PKS,” ungkap Kaisuku

Kaisuku menyatakan, keputusan penegak hukum dalam menetapkan tersangka pencemaran nama baik, harus juga dipatahkan dengan argumen-argumen hukum yang kontrukstif.

“Kami menyayangkan, pertemuan formal melibatkan stakeholder waktu itu berakhir dengan lapor-melapor. Kiranya PT SIM juga bisa lebih bijak saat berhadapan dengan masyarakat,” terang Kaisuku.

“Kami mempertegas, kami siap melakukan pendapingan hukum untuk kader kami, Saudarku Maaruf Tomia,” pungkas Kaisuku.***

KRONOLOGI

Perkara tersebut berawal pada Senin, 25 September 2023 pukul 16.00 WIT. Kala itu, dilakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten SBB. Rapat dilaksanakan DPRD dengan PT SIM, dinas terkait dan perwakilan masyarakat dari dusun Pelita Jaya, Pulau Osi, Resetlement Pulau Osi dan Pohon Batu.

“Rapat yang dilakukan terkait dengan masuknya PT SIM dan melakukan aktifitas di wilayah desa Kawa dan sekitarnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, SIK di Ambon, Selasa (2/7/2024)

Saat rapat dilaksanakan, Tersangka kemudian berbicara dan menyampaikan bahwa PT SIM tidak memiliki izin lokasi di sana (desa Kawa dan sekitarnya).

“Yang kami tahu yang kami duga karena data yang kita miliki ijin lokasi diberikan kepada Spice Island Maluku yaitu di kecamatan kairatu dan kairatu barat, izin lokasinya dikeluarkan oleh Bupati Seram Bagian Barat dengan nomor 509-55 tahun 2018 tentang pemberian izin lokasi usaha perkebunan budi daya pisang abaka di kecamatan Kairatu Barat dan kecamatan Kairatu kabupaten Seram Bagian Barat. Sehingga disana tidak ada izin lokasi pak ? Ini bagaimana ceritanya tidak ada izin lokasi lalu menabrak lahan-lahan yang ada disana”. Demikian kutipan Tersangka saat berbicara di rapat kala itu.

Ucapan Tersangka tidak diterima pihak Perusahaan. PT SIM merasa difitnah dan menurunkan kredibilitas perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini dan saat ini membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, PT SIM sudah memiliki ijin lokasi perkebunan pisang abaka di desa Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang.

“Penyidik menangani kasus ini secara profesionak dan proporsional berdasarkan aturan hukum dan sudah mengamankan bukti-bukti salah satunya Surat Ijin dari PT SIM yang berada di dusun Kawa dan sekitarnya dari instansi yang beraenang mengeluarkan ijin ijin tersebut, “tambahnya.

JEJAK PT SIM DAN SATU KORBAN MENINGGAL

Polemik masalah lahan antar masyarakat 4 Dusun dua desa di kawasan operasi Perusahan Pisang Abaka sampai detik ini belum kelar diselesaikan. Alih-alih mau mencari jalan tengah penyelesaian, PT SIM justru mempolisikan salah satu warga atas nama Maaruf Tomia di kepolisian daerah Maluku.

Pada tahun 2023 lalu,Bentrokan terjadi di kawasan Mumul, Dusun Pelita Jaya. Warga marah karena lahan perkebunan mereka menjadi sasaran empuk penggusuran.

Dalam insiden tersebut, dua warga mengalami luka tembak terkena senapan angin dan satu lainnya mengalami patah kaki terkena alat berat.

Warga juga melakukan blokir jalan lintas Trans Seram sehingga tidak bisa dilewati kendaraan,

Saat itu, excavator milik perusahan PT SIM melakukan pembongkaran di kebun milik warga. Rencananya pihak perusahan akan menaman Pisang Abaka dilokasi tersebut.

Warga yang mendapat informasi langsung datang dan meminta agar penggusuran segera dihentikan.

Namun permintaan warga tersebut ternyata ditolak oleh pengemudi excavator. Warga yang marah langsung melakukan pelemparan dan berusaha menghadang laju excavator menggunakan batu dan kayu seadanya .

Pengemudi excavator kemudian berupaya untuk membela diri dan memutar alat pengeruk tanah, sehingga mengenai warga bernama Riswandi atau La Randi. La Randi meninggal dunia setelah melewati sejumlah proses perawatan yang panjang.***

Exit mobile version