Ambon, CakraNews.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Morist Librech Tamaela, mendesak pemerintah Negeri Passo, Kecamatan Baguala, segera keluarkan Peraturan Negeri untuk mendukung percepatan proses pemilihan dan pelantikan raja definitif Jumat, (22/11/2019).
Menurutnya Tamaela, desakan ini untuk menjawab keresahan masyarakat negeri Passo yang menantikan adanya raja definitif. “Karena hampir lima tahun Negeri Passo dipimpin oleh tiga penjabat yang berbeda-beda,” tutur Tamaela pada wartawan, usai mengikuti Orientasi DPRD di kantor DPRD Kota Ambon pada Kamis (21/11/2019) kemarin.
Dirinya menyampaikan, komisi akan tetap bersandar pada aturan dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang sementara digodok untuk penomoran Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sehingga ketika diturunkan akan langsung dilaksanakan sesuai penerapan Perda tersebut,” ucap Tamaela.
Dirinya meminta agar masyarakat dapat bersabar diri sehingga seluruh tuntutan dapat dipenuhi di tahun ini. Namun, menurut Tamaela, pengeluaran Peneg tersebut tergantung kesiapan pemerintah negeri setempat. Dalam hal ini pihak Saniri agar secepatnya membaut perneg mendukung percepatan proses pemilihan atau pelantikan.
“Kita sudah koordinasi dengan Pemkot, dan mereka siap. Jika Perneg selesai akan dipercepat untuk pelantikan,” kata Tamaela.
Untuk memperlancar roda pemerintahan di Negeri Passo, Tamaela telah mempertanyakan persoalan ini dengan pihak Pemerintah Kota Ambon lalui bagian pemerintahan dan hukum.
“Kita akan upayakan agar tidak ada kepentingan apapun, jika selesai maka langsung dijalankan tanpa kepentingan politik dan lainhya,” Pungkasnya. (CNI-08)