Ambon, CakraNEWS.ID– Komisi II DPRD Kota Ambon merekomendasikan pemindahan Kepala Sekolah SD Negeri 90 akibat konflik internal yang berkepanjangan.
Sekretaris Komisi II, Hadiyanto Junaidi, menilai ketidakharmonisan antara kepala sekolah dan para guru telah mengganggu lingkungan kerja. “Tidak ada lagi keselarasan dalam membangun sekolah ini, sehingga perlu ada langkah penyelamatan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
DPRD menegaskan rekomendasi ini bukan bentuk penghakiman, melainkan solusi agar proses belajar mengajar tetap kondusif. Jika Dinas Pendidikan tidak segera bertindak, DPRD siap menindaklanjuti masalah ini lebih lanjut.
Junaidi juga menyoroti lambannya respons Dinas Pendidikan dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, jika sejak awal ada langkah-langkah pentahapan yang jelas, masalah ini tidak perlu sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD.
“Dinas seharusnya lebih sigap dalam menyelesaikan konflik di lingkungan sekolah. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan mempertimbangkan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Ia berharap rekomendasi mutasi ini segera dijalankan agar tercipta suasana kerja yang nyaman bagi para guru dan siswa. DPRD, katanya, akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga kualitas pendidikan di Kota Ambon.*** CNI-04