Piru, CakraNEWS.ID–DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetap mencalonkan Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati meskipun sudah mendapat penolakan dari kalangan aktivis.
Selain As’aduddin, ada dua nama lagi yang dicalonkan yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, Syarif Hidayat.
Ketiga nama calon penjabat Bupati tersebut telah dikirim DPRD Kabupaten SBB ke Mendagri melalui surat Nomor: 170/37/2023 tertanggal 4 April 2023.
Surat dengan perihal penyampaian usulan nama calon penjabat Bupati Kabupaten SBB Provinsi Maluku itu, sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Abd Rasid Risaholit.
“Sudah dikirim tiga nama ke Mendagri. Salah satunya pak penjabat Bupati. Kita usulkan, nanti Mendagri yang putuskan,” ujar salah satu pimpinan fraksi DPRD Kabupaten SBB, Selasa (11/4/2023), yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Pengusulan Andi Chandra As’aduddin yang saat ini menjabat sebagai penjabat Bupati mendapat sorotan publik di SBB, karena bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.
Aturannya harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri.
Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif.
Selain itu, DPRD tidak memperhatikan hasil evaluasi penjabat kepala daerah seluruh Indonesia oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 31 Januari 2023, yang menunjukkan kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku Penjabat Bupati rendah.
Sebelumnya, aktivis Kabupaten SBB Armando Pentury saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan dirinya meminta Mendagri untuk menggantikan Andi Chandra Ass’aduddin karena masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati tak boleh lagi diperpanjang.
“Hasil evaluasi Kemendagri terhadap Penjabat Kabupaten Seram Bagian Barat kinerjanya sangat tidak memuaskan atau kinerja yang sangat rendah,” kata Pentury dalam rilisnya, Kamis (30/3/2023).
Pentury mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh Penjabat Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia tanggal 31 Januari 2023 di Jakarta yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir menunjukan kinerja Andi Chandra As’ aduddin sangat tidak memuaskan selaku Penjabat Bupati SBB yang mengendalikan roda pemerintahan selama kurang lebih enam bulan ini.
“Lantas apa yang mau dipertahankan dengan kinerja Penjabat Bupati seperti ini,” tandas Pentury.
Dia mengaku ingat slogan Penjabat Bupati SBB pada awal menjabat yaitu cuci piring kotor namun tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Bukannya cuci piring kotor, tapi malahan buat kotor piring bertambah. Bukannya hanya itu, ia juga bahkan pecahkan piring, sungguh miris dan sangat disayangkan sekali,” tandasnya.
Menurutnya, kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku penjabat Bupati sangat mempengaruhi sektor ekonomi mikro yang mengakibatkan daya beli masyarakat rendah, serta angka kemiskinan semakin melonjak, dan angka pengangguran semakin tinggi.
“Dengan demikian tidak ada kata lain, tetapi harus diganti, karena akan membuat potret buram otonomi daerah di kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa,” ujar dia.
Pentury juga meminta DPRD Kabupaten SBB untuk mengusulkan nama penjabat Bupati yang baru.
“Mengingat pada Bulan Mei masa jabatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat telah selesai, maka saya meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengusulkan nama penjabat yang baru, bukan perpanjang Penjabat Bupati Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, SE., MH yang kinerjanya buram dan rendah,” tandasnya. *** CNI-03