Maluku,CakraNEWS.ID- Gerak cepat Kepolisian Resor Kepulauan Aru, dalam pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 9 tahun di Kepulauan Aru dengan menangkap tersangka OK (24), mendapat apresiasi dari dua Aktifist Perempuan Maluku.
Apresiasi keberhasilan gerak cepat, Polres Kepulauan Aru dalam pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 9 tahun di Kepulauan Aru, di sampaikan DR. Elisabeth Marantika, Ketua Yayasan Gasira Maluku dan Baihajar Tualeka S.H, Ketua Yayasan LAPPAN Maluku.
Baca Juga:Polres Kepulauan Aru Ringkus, Oknum Pemuda Pemerkosa Dan Pembunuh Bocah 9 Tahun
“Salut untuk kerja cepat Kapolres Kepulauan Aru yang berhasil membekuk pelaku perkosaan terhadap anak 9 tahun, dan mengakibatkan anak gadis ini meninggal dunia,” kata Elisabeth Marantika, Rabu (24/8/2022).
“Apresiasi beta bagi AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. Tetap semangat! Ikut merasakan duka mendalam bersama keluarga ade korban,” tambah Lies, sapaan akrab ketua Yayasan Gasira Maluku ini.
Lies berharap pelaku perkosaan terhadap almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.
“Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” harapnya.
Di kesempat berbeda, Ketua Yayasan LAPPAN Maluku, Baihajar Tualeka S.H, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru, yang meresponi cepat penangkapan pelaku perkosaan dan pembunuhan anak berusia 9 tahun di Aru pada Minggu (21/8/2022).
“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Aru dan jajarannya atas pengungkapan kasus yang begitu cepat. Kami juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut,” kata Baihajar Tualeka, Kamis (25/8/2022).
Peristiwa yang menghilangkan nyawa korban siswi kelas 4 SD di Aru, kata dia, menunjukan betapa rentannya perempuan dan anak mendapatkan kekerasan seksual.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak sangat rentan mendapatkan kekerasan seksual yang berdampak menghilangkan nyawa korban,” kata Tualeka.
Olehnya itu, dia berharap pelaku kekerasan seksual yang telah berhasil ditangkap, dapat dihukum berat. Ini agar bisa memberikan efek jera.
“Kasus ini, pelaku harus dijerat sesuai dengan perbuatannya, dengan hukuman yang berat. Bisa menggunakan pasal berlapis termasuk Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut selain telah menghilangkan nyawa, juga akan berdampak lain bagi psikologi keluarga korban.
“Sehingga perlunya penguatan dan pemulihan bagi keluarga korban,” harapnya.
Agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi, Tualeka meminta seluruh elemen masyarakat mulai bekerjasama melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Keterlibatan semua elemen dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” pintanya.* CNI-01