Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus prostitusi online anak di bawah umur yang diperdagangkan untuk melayani nafsu birahi lelaki hidung belang di Kota Ambon, melalui aplikasi me chat berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Porlesta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Dari pengungkapannya, dua mucikari berinisial A.W (21) berjenis kelamin perempuan dan W.I.L (20) berjenis kelamin laki-laki berhasil diringkus personil Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease di dua tempat berbeda Pulau Ambon.
“Untuk tersangka A.W,k ita amankan di daerah Silale pada Kamis (27/8/2020), sedangka untuk pelaku W.I.L diamankan di Pulau Haruku, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (28/8/2020),”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease Lease, AKP, Mido Manik, S.IK yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID, pada Selasa (1/9/2020).
Mido menuturkan,kasus pedagangan orang dengan korban F.H (16) anak dibawah umur,terungkap pada bulan Juli 2020,pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Honipopu,Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dasar pengungkapan kasus tersebut, sebagainya tertuang dalam Laporan nomor : LP/662/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, Tanggal 27 Agustus 2020.
“ Modus oeprasni yang dilakukan kedua tersangka, adalah dengan mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi me chat dengan bayaran (tarif) sekali melayani berkisar dari Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dan dari hasil bayaran yang korban dapatkan, tersangka menerima uang sekitar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu),”ungkap AKP Mido Manik.
Mantan Kapolsek Sirimau itu menuturkan, kasus tersebut berawal ketika, tersangka berkenalan dengan korban dari teman tersangka. Korban yang tinggal serumah dengan tersangka kurang lebih sekitar dua minggu, kemudian di manfaatin oleh tersangka untuk dijadikan budak pemuas hasrat birahi lelaki hidung belang,melalui aplikasi hidung belang. Korban yang menjadi seorang pengangguran, didagangkan oleh tersangka untuk menjadi langganan pelayan protitusi online di Kota Ambon.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya,kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease diganjar dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 88 Jo. pasal 76i UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ucap AKP Mido Manik.(CNI-01)