Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua Polisi anggota Polres Kepulauan Aru itu dilaksanakan di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021) tepat pukul 09.50 WIT dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, SH.
Pantauan media ini, kedua oknum anggota Polres Kepulauan Aru yang dipecat tanpa hormat itu tidak hadir dalam upacara tersebut. Keduanya diketahui bernama Brigadir Donivan Tuhumena dan Bripka Richard Hukom
Brigadir Donivan Tuhumena diberhentikan tanpa dengan hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP/248/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021.
Sementara, Bripka Richard Hukom diberhentikan tanpa dengan hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP/305/IX/2021, tanggal 21 September 2021.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam amanatnya menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kapolda Maluku tentang penjatuhan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada setiap personel yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
“Selaku pimpinan, kita sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap kedua anggota yang bersangkutan. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan keduanya tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” ucap Kapolres Aru
Kapolres berharap melalui momentum tersebut, kedepannya tidak ada lagi personel Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran apalagi sampai diberhentikan dengan tanpa hormat
“Jadikan momentum ini sebagai awal dari segala perubahan positif supaya kedepan tidak ada lagi personel Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran apalagi sampai diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Kapolres Aru. (CNI-05)