Kepri,CakraNEWS.ID- Bereaksi di dua puluh tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam, AS alias A dan RKS alias E, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, berhasil di bekuk tim opsnal, Subdit 3 kejahatan kekerasan (JATANDRAS) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Pelaku yang sempat bersembunyi, akhirnya berhasil di ketahui keberadaan oleh personil Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri, dari adanya informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah daerah Kp.Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diduga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Setibanya di lokasi tersebut, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, saat Konferensi Pers di Lobby Dit Reskrimum Polda Kepri, Rabu (8/2/2023).
Ari menuturkan, pelaku A yang di amankan, di ketahui merupakan kompoltan sindikat pencurian kendaraan bermotor, di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik. Dari hasil introgasi dan pemeriksaan kepada pelaku A, personil Jatandras Dit Reskrimum Polda Kepri, kembali melakukan pencarian kepada satu terduga pelaku lainnya berinisial RKS als E. Pelaku yang di cari, akhirnya berhasil di ringkus oleh personil Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri, di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Modus operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam, yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” tutur AKBP Ary Baroto.
Ari mengatakan, selain berhasil meringkus kedua pelaku kejahatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa yaitu 6 unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 unit sepeda motor dengan berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. *CNI-01