Kepri,CakraNEWS.ID- Aktifitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin (illegal) di kawasan Batu Besar Nonga, Kota Batam, berhasil di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Kasus tindak pidana penambang pasir illegal terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024. Di mana 2 tersangka berinisial HK dan inisial SD, berhasil di amankan Ditreskrimsus Polda Kepri,”ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana pengungkapan penambangan pasir illegal, berdasarkan dua Laporan Polisi, yang teregister dengan nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal
“Modus operandi para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck. Yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,”tutur Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.*CNI-01