Kepri,CakraNEWS.ID- Dua mantan residivis kasus pencurian dengan pemberantan (CURAT) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) Polda Kepri.
Tindak tegas dan terukur akhirnya dilakukan, tim Opsnal Subdit III, Ditreskrumum Polda Kepri, melumpuhkan kaki kedua residivis berinisial MSS dan FTS, dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan saat hendak diringkus Polisi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, yang di dampingi AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, dalam konferensi Pers, Selasa (28/7/2020) menjelaskan,terungkapnya kasus curat yang dilakukan kedua residivis, berawal dari adanya Laporan Polisi dari salah seorang korban, pada Rabu (15/7/2020),lantaran saldo uang yang ada di rekening tabungannya, telah dilakukan transaksi penarikan sebanyak tiga kali.
Laporan penarikan uang sebanyak tiga kali itu, diterima oleh korban melalui SMS notifikasi internet banking, saat korban berada di tempat kerjanya. Korban yang merasa tidak melakukan penarikan uang di rekeningnya, akhirnya memutuskan untuk kembali ke rumahnya dikawasan Perumahan Mediterania, Kota Batam.
Namun saat tiba dirumah, didapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban berupa satu Unit Camera Canon, Laptop, Handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000.
“Dari laporan kejadian dari korban, kita melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM. Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan identifikasi kedua orang pelaku tersebut merupakan residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian,”ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri.
Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dan pada Senin tanggal 27 Juli 2020 tepatnya di Food Court Avava Jodoh, Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial MSS dan FTS.
“Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang direkeningnya hilang dan rumah-nya telah dibongkar oleh pelaku,”tutur Arie Dharmanto.
Arie menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni nya dan intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah.
“Dari tangan ke-2 pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buah obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor, kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit Handphone, dan dua unit laptop,” ungkap Arie.
Dir Reskrimum Polda Kepri mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua residivis yang mendekam di jeruji besi rutan Mapolda Kepri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. Dan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun. (CNI-01)