Ambon, CakraNEWS.ID– POLSEK Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melalui Reserse Kriminal menyerahkan barang bukti disertai tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hal ini disampaikan Kapolsek KPYS, AKP. Juliksno Kaisupy kepada wartawan, Jumaat (12/01).
Kaisupy menyatakan, penyerahan perkara tersebut dilakukan Kanit Reskrim Polsek KPYS bersama personilnya pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Barang bukti, tersangka semua sudah diserahkan kemarin tanggal 11,” akuinya.
Dikatakan, sebanyak dua tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing Fredi Latupeirissa alias Edi (43) dan Jerry Loupatty alias Jeri (52).
Barang bukti yang diserahkan berupa Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Warna Hitam Masing-Masing ; Dua Pucuk Senjata Popor Lipat terbuat dari besi Siap Pakai Tanpa Magazen ; Satu Pucuk Senjata api laras panjang panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai ; 58 Amunisi Tajam Ss1 Buatan Pindad Kaliber 5.56 Mili Meter dan Empat Buah Pen Penyangga Senjata Api Rakitan.
Dijelaskan, naiknya kasus tersebut berdasar laporan dengan nomor: LP A/08/XI/2023/Spkt, Unit Reskrim/Polsek Kpys/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023, ditambah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21) dan Surat Kapolsek Kpys Nomor : T/08 /I/2024/Unit Reskrim, Tanggal 11 Januari 2024, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
“Semua berkas perkara sudah dipastikan lengkap. Kedua tersangka, terbukti secarah sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya*** CNI-04