Kepri,CakraNEWS.ID– Penyidik Subdit 3 Jatandras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, meringkus dua tukang parkir gadungan dilokasi jembatan 2 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol,S. Erlangga, yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto, dalam rilisnya, Senin (7/1/2019) mengungkapkan, penangkapan terhadap dua tukang parkir gadungan masing-masing OLS dan JS dilokasi jembatan dua Barelang beradasarkan informasi adanya keluhan dari masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung di tempat wisata jembatan Barelang yang sering dipungut biaya parkir dengan tarif Rp 5000 untuk parkiran sepeda motor dan Rp 10.000 untuk parkiran kendaraan roda empat.
“Dua tukang parkir gadungan yang berhasil ditangkap oleh penyidik Jatandras Ditreskrimum Polda Maluku, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaran retribusi parkir. Penangkapan tersebut diawali dari adanya informasi dan keluahan dari masyarakat terkait dengan adanya pungutan liar di lokasi parkiran lokasi wisata jembatan Barelang dengan tarif parkir begitu mahal,”tutur Kabid Humas.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengungkapkan, dari penangkapan kedua pelaku tukang parkir illegal tersebut, penyidim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp 445.000 dan lembar slip parkir illegal.
“Terkait dengan dua pelaku yang telah diamankan, sesuai dengan Perda Kota Batam,sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menyerahkan kedua kepada Penyidik Pegawai Negeri Silpil (PPNS) Dinas Perhubungan Kota Batam, ”Ungkapnya.
Selain itu Wadir Reskrimum Polda Kepri menambahkan, ditangkapnya dua orang tukang parkit gadungan oleh penyidik Jatandras Ditreskrimum Polda Kepri, sebagai langkah dukungan terhadap PERDA Kota Batam nomor 3 tahun 2018.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Keprin ada tahapan-tahapan yang juga di selidiki oleh penyidik berkaitan dengan pelangggaran-pelanggaran pidana lain dalam kasus tukang parkir illegal tersebut. Hal ini dilakukan karena secara kasat mata merupakan pelanggaran PERDA Kota Batam,” tutur Wadir Reskrimum
Dikatakannya, berkaitan dengan kartu parkir yang digunakan oleh tukang parkir ilegal di lokasi jembatan Barelang, pihak Ditresrkimum Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Batam, apakah ada sindikat tindak pidana kejahatan yang terselip di balik kasus tukang parkir illegal ini. (CNI-01)