CakraNEWS.ID- Duta Besar Indonesia untuk China, Djauhari Oratmangun, pastikan Kementerian Luar Negeri Indonesia akan menginvestigasi dugaan perbudakan terhadap 11 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia, di kapal ikan China Longxin 605
Dikutip dari laman PMJNEWS, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, komitmen tersebut tersirat lewat pertemuan Duta Besar Indonesia untuk China Djauhari Oratmangun dengan pejabat konsuler Kementerian Luar Negeri China pada Senin, 11 Mei 2020.
Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Usut Tuntas, Kasus Perbudakan WNI Di Kapal Ikan Cina Longxin 605 Dan Tian Yu 8
“Kita mencatat komitmen Pemerintah China untuk benar-benar melakukan investigasi atas hal-hal yang kami laporkan, termasuk berinteraksi langsung dengan perusahaan pemilik kapal, Dalian Group,” ujar Faizasyah saat konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).
Faizasyah juga menuturkan, pemerintah China menyatakan akan terbuka untuk bekerja sama dalam menyelidiki kasus ini. Di dalam negeri, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus ini dan memeriksa kesaksian dari 14 ABK dari kapal Longxin.
“Tiongkok terbuka untuk mendapatkan info lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan Indonesia,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Faizasyah menyampaikan bahwa santunan yang menjadi hak para ABK WNI telah disampaikan melalui agen mereka.
“Beberapa sudah diberikan santunan, tetapi hak gaji dan asuransi masih terus diupayakan dengan melibatkan beberapa pihak,” tandasnya. (CNI-01)