Dugaan Korupsi Dana Desa di Buru Selatan: Warga Tuntut Penegakan Hukum

Adventorial News

Namrole, CakraNEWS.ID– Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 di Kabupaten Buru Selatan kembali mencuat. Sejumlah kepala desa dan aparatur desa diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Di Desa Biloro, Kecamatan Kepala Madan, Kepala Desa Sirajudin Longa diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan tidak merealisasikan sejumlah program desa.

Beberapa proyek yang tidak terlaksana sesuai rencana antara lain pembangunan jalan tani dengan anggaran Rp 101.785.000, pembangunan PAUD sebesar Rp 194.990.000, serta pengadaan alat perbengkelan senilai Rp 20.000.000.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran juga terjadi di Desa Airternate. Mantan Bendahara Desa, Suryadi Tomia, diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak pada tahun 2023. Selain itu, pengadaan dua paket bodi fiber/mesin tempel serta empat unit mesin ketinting untuk nelayan desa juga tidak terealisasi sesuai ketentuan.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru Selatan, Masrin Mamulaty, yang disebut-sebut melakukan pungutan kepada beberapa kepala desa di wilayah tersebut.

Masyarakat Desa Biloro dan Airternate mengaku kecewa dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

Mereka menilai bahwa hingga saat ini, Polres Buru Selatan belum menunjukkan langkah konkret dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin transparansi dan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan anggaran desa. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang merugikan warga,” ujar salah satu warga setempat.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai peruntukannya. Masyarakat berharap ada langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *