Ambon, CakraNEWS.ID– Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyeret nama PJ Bupati SBB, Andi Chandra As’adudin, serta dugaan korupsi anggaran rehabilitasi gedung TP-PKK tahun anggaran 2023 sebesar 850.563.391 yang melibatkan pemilik CV. Aurora Marewangeng, saudara Andi Nur Akbar.
Sikap organ taktis Mahasiswa itu dinyatakan tegas melalui Anjas Hanubun, koordinator Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa pada, Selasa, 12 Maret 2024 di Ambon.
Kepada wartawan, Hanubun dan kawan-kawan menegaskan komitmen untuk mengawal sejumlah permasalahan yang tengah melilit kabupaten bertajub Saka Mese Nusa itu.
Dikatakan, sederet kasus yang mencuat di permukaan namun kian hilang bak ditelan bumi. Dicontohkan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2022-2023 telah sampai ketelinga pihak kepolisian dalam hal ini Ditkrimsus Tipikor Polda Maluku pada 2023 lalu.
Beberapa orang terdekat PJ Bupati telah diperiksa, namun sampai dengan hari ini PJ Bupati dan pihak terkait lainnya belum dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi sebagaimana dimaksud.
“Kami dari Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa mendesak Polda Maluku sesegera mungkin memanggil dan memeriksa PJ Bupati SBB serta pihak-pihak terkait. Kami juga meminta transparansi informasi publik terkait pemeriksaan PJ Bupati SBB dan meminta Kemendagri untuk mengevaluasi kinerja PJ Bupati SBB yang lambat laun meresahkan masyarakat SBB. Kami berharap agar kasus tersebut harus dituntaskan,” tegas Hanubun.
Selain itu, ada dugaan kasus korupsi gedung TP-PKK SBB yang melibatkan salah satu orang kepercayaan PJ Bupati SBB, Andi Nur Akbar, selaku pemilik CV. Aurora Marewangeng yang menangani proyek rehabilitasi gedung TP-PKK SBB.
“Alih-alih dari semua pekerjaan yang ada tidak wajar, gedung yang masih utuh dan megah menelan anggaran hampir 1 miliar. Berdasarkan informasi dari beberapa media di Kota Ambon, saudara Andi Nur Akbar telah dipanggil dan diperiksa Ditkrimsus Tipikor Polda Maluku, tetapi sampai saat ini tidak ada keterbukaan kepada publik tentang sejauh mana dan titik terang dari kasus tersebut,” akuinya.
Ditegaskan, Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa mendesak Ditkrimsus Polda Maluku agar serius menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Andi Nur Akbar adalah salah satu caleg Dapil 1 Kabupaten SBB yang sementara memperoleh suara terbanyak di Dapil 1 dalam kontestasi pemilu tahun 2024. Besar kemungkinan, ia akan keluar sebagai wakil rakyat daerah SBB. Untuk itu, KPU SBB, KPU Provinsi Maluku, dan KPU RI mempertimbangkan caleg yang terindikasi dalam dugaan kasus korupsi, sebab hal ini tentu menjadi citra buruk bagi demokrasi di Indonesia pada umumnya dan Bumi yang bertajuk Saka Mese Nusa khususnya,” pinta Hanubun.*** CNI-04